Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 123.1/KEP/2019 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual.
Berikut disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kartu Istri/Kartu Suami Aparatur Sipil Negara Virtual dan Buku Petunjuk Karis/Karsu Virtual: