Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Gubernur Maluku Utara secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1/1051/SE/2026 yang mengatur mengenai penegasan status Tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menjadi pedoman bagi seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT MENGAKSES LINK DIBAWAH INI :
Klik disini untuk mengunduh surat edaran