Disampaikan Surat Edaran Nomor : 800.1/650/SE/2026 Tentang Optimalisasi Penataan Jabatan Pelaksana Berbasis Kompetensi dan Kinerja di Lingkungan Provinsi Maluku Utara.
Dalam rangka mewujudkan Penataan Pegawai Negeri sipili yang profesional, efektif, dan berbasis kompetensi, serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur NEgara dan Reformasi Biroksasi Nomor 282 Tahun 2025 Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah, Perlu dilakukan optimalisasi penataan pejabat pelaksana berbasis kompetensi dan kinerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Sehubungan dengan hal tersebut, diampaikan Surat Edaran ini sebagai pedoman umum optimalisa penataan jabatan pelaksana berbasis kompetensi dan kinerja pada seluruh SKPD.
Lebih lengkapanya silahkan download Surat Edaran pada link dibawah ini :