Dalam rangka implementasi Peratturan Pemerintah Nomor. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor. 17 Tahun 2020, serta Undang-undang Nomor. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), maka dari itu perihal pelaksanaan pemetaan dan penataan Apartur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor : 800.1.3.1/3269/SE/2026.
Selengkapnya dapat mengunduh Surat Edaran disini ! Klik Disini.