Pemerintah Provinsi Maluku Utara Bertransformasi Digital
Sejalan dengan instruksi Gubernur Maluku Utara Nomor 100.3.4./IV/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Penerapan Aplikasi Absensi Online. Pemerintah Provinsi Maluku Utara kini telah menerapkan sistem absensi kehadiran pegawai secara online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan akuntabilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Mulai Berlaku 1 Oktober 2024
Penerapan aplikasi absensi online ini telah efektif dimulai pada tanggal 1 Oktober 2024 bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkantor di dalam lingkungan Kantor Gubernur. Sedangkan untuk SKPD yang berada di luar Kantor Gubernur, sistem ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2024.
Untuk memudahkan seluruh ASN dalam menggunakan aplikasi absensi online ini, telah disiapkan video tutorial yang dapat diakses melalui tautan berikut: https://youtu.be/qN-vkdl8lpw. Video tutorial ini secara detail menjelaskan langkah-langkah penggunaan aplikasi, mulai dari proses login hingga pencatatan absensi.
Manfaat Penggunaan Aplikasi Absensi Online
Jarak Absensi: Pastikan Anda melakukan absensi dalam radius 100 meter dari titik yang telah ditentukan.
Mari kita bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.