BERITA
Tuesday, 11 January 2022
Rakor Teknis Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan

Sofifi - Pada Selasa 11 Januari 2022 Badan Kepegawaian Daerah bersama-sama dengan Biro Organisasi Setda Provinsi Maluku Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Acara yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 4 kantor gubernur ini dibuka oleh Kepada BKD Drs.Idrus Assagaf bersama dengan Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. H. Idham Umasangadji.
Kepala BKD menyampaikan bahwa pentingnya dilaksanakan rakor tersebut guna menyamakan persepsi serta menjawab pertanyaan-pertanyaan yang masih terbersit dibenak para pejabat yang beberapa waktu lalu telah di lantik dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Tiap jabatan fungsional memiliki Peraturan Menpan masing-masing, maka diharapkan kepada semua peserta rapat dalam hal ini Sekretaris OPD dan kasubag yang membidangi kepegawaian agar bersama-sama berkolaborasi dengan BKD dan Biro Organisasi guna mempelajari semua aturan/ regulasi serta berkoordinasi dengan Instansi Pembinanya. Hal ini agar supaya setiap butir uraian tugas yang dimiliki tiap jabatan fungsional dapat dilaksanakan dengan baik, sebab untuk meningkatkan kompetensi Pejabat Fungsional dituntut untuk lebih memahami Tupoksi dari masing-masing PermenpanRB terkait Jabatan Fungsional yang dijabat.

Assisten I bapak Idham Umasangadji juga menambahkan beberapa poin penting pasca penyetaraan jabatan fungsional kemarin, salah satunya yakni pejabat fungsional tidak bisa lagi diberikan tugas oleh Kepala SKPD untuk menjadi PPTK, karena sesuai regulasi PPTK harus dipegang oleh pejabat struktural. Akan tetapi dalam hal ini ada beberapa Biro yang pejabat eselon III nya mendapat penyetaraan jabatan maka terkait penunjukkan PPTK akan disesuaikan dalam Peraturan Gubernur dikemudian hari guna memperlancar pelaksanaan kegiatan yang ada di OPD.

BKD yang diwakili oleh bapak Fahri Fuad selaku Kepala Bidang Perencanaan,Pengadaan dan Penataan Jabatan Fungsional juga memaparkan perkembangan proses penerbitan 440 SK Petikan Jabatan Fungsional Penyetaraan, gambaran tentang penilaian angka kredit jabatan fungsional serta beberapa kendala terkait proses penerbitan SK tersebut. Regulasi dan Peraturan Gubernur pasca penyetaraan, baik menyangkut perubahan SOTK, Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai dan beberapa point yang harus dimuatkan dalam Pergub juga masih dilakukan koordinasi oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Maluku Utara dengan Instansi Kemendagri, KemenpanRB maupun Pejabat Pimpinan Tinggi Daerah. Hal ini disampaikan oleh ibu Sahtinar yang hadir mewakili Kepala Biro Organisasi Setda.

Dibaca 2K
Visitor :
332K
Total
13256
This Month
037
Today
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA
Jl. Trans Halmahera, Gosale Puncak, Oba Utara, Sofifi, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara
info@bkd.malutprov.go.id