Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai Penyelenggara Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menjadi PPPK untuk JF Guru sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan. Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru Bapak Iwan Syahril.
Isi pengumuman dapat dilihat pada laman Informasi Penting website BKD atau bisa mengklik tautan berikut PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN PPPK GURU TAHUN 2021
Informasi dan Layanan Bantuan terkait seleksi PPPK guru disediakan melalui: call center 1500997 dan laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id
Selain itu Kemendikbudristek juga memberikan fasilitasi kepada calon pelamar Guru ASN PPPK berupa materi, Perangkat, Latihan soal-soal, Comunity Learning serta Tryout sebagai tambahan bekal untuk mengikuti seleksi Guru ASN yang dapat diakses melalui https://ayogurubelajar.kemdikbud.go.id/seri-pppk/