BERITA
Thursday, 17 October 2019
Membangun Koordinasi, Kolaborasi, dan Integrasi dalam Manajemen ASN

Tobelo – BKD.Prov Malut: Dilatarbelakangi dinamika dan perkembangan kebijakan bidang kepegawaian, seiring dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta beberapa kebijakan turunan lainnya, memberikan suatu konsekuensi logis terhadap pelaksanaan kebijakan / penyelenggara birokrasi diberbagai  bidang termasuk bidang kepegawaian. Sehingga perlu adanya koordinasi, kolaborasi, dan integrasi secara sistemik baik ditingkat BKN (Pusat maupun Regional), BKD (Provinsi), maupun BKPSDM pada masing-masing Kabupaten/Kota.

Hal tersebut terimplementasikan melalui Rapat Koordinasi Kepegawaian Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Maluku Utara Tahun 2019, yang diselenggarakan di Tobelo (09/10/2019). Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Pejabat Eselon II dan III dari BKD Provinsi dan BKPSDM Kabupaten/Kota se-Maluku Utara. Isu yang menjadi pokok bahasan pada Rapat Koordinasi Kepegawaian 2019 adalah terkait Percepatan Sistem Merit dan Kebijakan Pengadaan ASN tahun 2019 serta Kode Etik ASN yang terkemas dalam tema “Membangun Koordinasi, Kolaborasi, dan Integrasi dalam Manajemen ASN”. Dengan Narasumber Kepala BKN Regional XI Manado (Wakiran), Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara (Idrus Assagaf), Sekretaris BKD Provinsi Maluku Utara (M. Jamdi Tomagola), Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, dan Penataan Jabatan Aparatur (Fahri Fuad), Kepala BKPSDM Kabupaten Halmahera Utara (E. Oni Hendrik).

Kegiatan rakor kepegawaian tahun 2019 ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Halmahera Utara (Muhclis Tapi Tapi). Pada kesempatan tersebut Muhclis mengimbau agar momentum Rapat Koordinasi Kepegawaian yang dilaksanakan dapat memberi ruang bagi transfer informasi dan media komunikasi yang efektif, tidak saja dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap kebijakan aktual yang menjadi agenda  bersama, tetapi juga untuk menyerap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan manajemen ASN.

Lebih lanjut dalam penyampaian materi Rakor Kepala BKN Regional XI Manado (Wakiran) menegaskan bahwa setidaknya ada tiga hal yang menjadi pokok dasar Sistem Merit yaitu Klasifikasi, Kompetensi, dan Kinerja. Hal tersebut merupakan salah satu pondasi untuk melindungi karir para ASN dari pada serangan diskriminasi serta kesewenang-wenangan dari ekses politik praktis.

Menyambut baik kesepakatan ini, Kepala BKD Provinsi Maluku Utara Idrus Assagaf mengatakan Rakor Kepegawaian Provinsi dan Kabupaten/Kota se Maluku Utara intinya “menyasar akselerasi digitalisasi sistem layanan kepegawaian”, baik dari aspek manajemen ASN seperti penerapan SIM-ASN/SIMPEG terintegrasi, serta sinkronisasi sistem informasi ASN yang dikelola BKD dan masing-masing BKPSDM ditingkat Kabupaten/Kota. Lebih lanjut soal Sistem Informasi Kepegawaian, Idrus menyebutkan bahwa BKD Provinsi Maluku Utara juga sedang melakukan akselerasi digitalisasi layanan melalui optimalisasi SIM-ASN terintegrasi yang harapannya tidak hanya berbasis web service, tetapi mobile service. Digitalisasi ini akan terus diperluas dan dikembangkan sehingga dapat berdampak positif dalam layanan kepegawaianya,” tuturnya. (#Ecy)

Dibaca 3K
Visitor :
331K
Total
12380
This Month
064
Today
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA
Jl. Trans Halmahera, Gosale Puncak, Oba Utara, Sofifi, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara
info@bkd.malutprov.go.id