BERITA
Sunday, 26 June 2022
Kepala BKD mendampingi Komisi I DPRD Prov.Malut dalam rangka Kunker ke Kemenpan-RB di Jakarta

Jakarta - Sehubungan dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 Tanggal 31 Mei 2022 Perihal Status Kepegawaian dilingkungan Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, maka Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara Drs. Idrus Assagaf yang juga mantan Pj.Walikota Ternate bersama dengan Sekretaris BKD Bpk. Drs.M.Jamdi Tomagola,M.Si dan Kabid.Pengadaan ASN dan Penataan Jabatan Fungsional Bpk. Fahri Fuad,S.STP,M.Si mendampingi Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara dalam rangka melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi guna mendapatkan informasi dan petunjuk terkait penyelesaian tenaga honorer di daerah.

Dengan adanya rencana penghapusan tenaga honorer, bukanlah perkara mudah karena sejauh ini para tenaga honorer tersebut telah dipekerjakan tersebar di semua SKPD dan partisipasinya dibutuhkan dalam proses pelaksanaan pelayanan publik dan mendukung program kegiatan pemerintah daerah lainnya.
Selain itu, pemenuhan kebutuhan pegawai untuk mendukung kinerja Pemerintah Daerah sulit dilakukan jika hanya mengandalkan pegawai yang berstatus PNS. Hal ini muncul karena adanya kebijakan zero growth, alokasi formasi dan pelaksanaan seleksi ASN (CPNS dan PPPK) yang terbatas dan sangat selektif. Pelaksanaan seleksi ASN khususnya melalui jalur PPPK yang lebih memungkinkan bagi Tenaga Honorer, ternyata hanya diiperuntukkan bagi Tenaga Pendidikan dan Tenaga Kesehatan. Sedangkan formasi PPPK untuk Tenaga Teknis Lainnya tidak terakomodir, padahal jumlahnya sangat banyak dan juga dibutuhkan dalam pelayanan publik.

Dalam pemetaan Badan Kepegawaian Daerah Prov.Malut, jumlah tenaga Non ASN diwilayah Provinsi Maluku Utara sebanyak 5.034 orang dan didominasi oleh Tenaga Guru sebanyak 2.906. Akan tetapi posisi tenaga non ASN dibidang teknis menjadi perhatian tersendiri.
Pengalihan tenaga honorer menjadi tenaga alih daya (outsourching) yang bekerjasama dengan pihak ketiga, sangat dibatasi dan hanya diperuntukan untuk posisi tertentu saja seperti satuan pengaman, cleaning service, dan pengemudi. Dengan jumlah Tenaga honorer yang cukup banyak tentunya hal ini tidak dapat menyelesaikan persoalan yang ada. Perlu kajian untuk menerbitkan regulasi baru yang dapat juga mengakomodir posisi-posisi strategis lainnya untuk dijadikan outsourching.

Lebih lanjut Kepala BKD menuturkan bahwa pemetaan keberadaan dan pengelolaan para tenaga honorer memang harus dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan dan pengelolaan tenaga honorer benar-benar sesuai kebutuhan organisasi, sumber penggajian/upah yang jelas, dan disiplin. Dan dari hasil pemetaan tersebut dimungkinkan untuk dilakukan pengurangan/pemberhentian tenaga honorer yang keberadaannya dipandang tidak efektif dan efesien bagi organisasi. Dengan demikian, rencana penghapusan Tenaga Honorer oleh Pemerintah Pusat sampai batas waktu 28 November 2023 diharapkan agar dipertimbangkan kembali. Maksudnya bahwa tidak serta merta hal tersebut dapat langsung diterapkan dalam waktu dekat, namun dapat dilakukan secara bertahap. Hal ini juga jangan sampai pelayanan publik lumpuh dan menambah jumlah pengangguran.

Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Komisi I dan BKD Provinsi Maluku Utara akan diteruskan kemudian kepada pimpinan dijajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sebab pemasalahan tenaga Non ASN di Instansi Daerah bukan merupakan hal yang mudah untuk dilakukan penghapusan dalam waktu dekat, karena dipandang perlu adanya alternatif solusi dalam rangka pengakomodiran yang tidak merugikan mereka, apalagi sebagian besar tenaga Non ASN yang ada telah mengabdi bertahun-tahun di daerah. (HMS-BKD)

Dibaca 535
Visitor :
332K
Total
11426
This Month
000
Today
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA
Jl. Trans Halmahera, Gosale Puncak, Oba Utara, Sofifi, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara
info@bkd.malutprov.go.id