BERITA
Thursday, 02 June 2022
PENYERAHAN SK CPNS DAN PPPK GURU TAHAP I FORMASI TAHUN 2021 PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA

Sofifi - Jumat Tanggal 27 Mei 2022 Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan penyerahan SK P3K Guru Tahap 1 sebanyak 112 orang dan SK CPNS sebanyak 37 orang, SK P3K Guru tahap 1 dan CPNS Formasi Tahun 2021 diserahkan oleh Sekeretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dan didampingi oleh Kepala BKD Provinsi Maluku Utara serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Kepala BPKAD Provinsi Maluku. Sekaligus penandatanganan Berita Acara serahterima dokumen P3K Guru Tahap 1 oleh Kepala BKD kepada Dinas Pendidikan dan Kepala BPKAD yang disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dalam arahannya menyampaikan bahwa apa yang Bapak/Ibu dapat hari ini adalah merupakan suatu nikmat sehingga dapat disyukuri dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.

Dalam penjelasannya, Pak Sekda menyampaikan bahwa Masa Kerja PPPK paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun (di evaluasi kinerjanya tiap Tahun) dan dapat diperpanjang secara bertahap apabila kinerjanya baik dan masih dibutuhkan. Untuk Provinsi Maluku Utara Atas Kebijakan Bapak Gubernur Maluku Utara dengan mempertimbangkan pengabdian Para Tenaga Honorer yang Lulus Seleksi PPPK, masa kerja yang ditetapkan diambil yang paling maksimal yaitu 5 (lima) Tahun.

Berikut rincian data alokasi dan jumlah CPNS & PPPK Tahap I

I. Alokasi Formasi CASN Tahun 2021

Total Formasi  =  2448 Orang, Terdiri dari :

  1. CPNS   = 45 Orang
  1. Tenaga Kesehatan  = 13 Orang
  2. Tenaga Teknis          = 32 Orang
  1. PPPK           =  2403 Orang
  1. PPPK Guru  =  2364 Orang
  2. PPPK Non Guru  =  39 Orang

II.  Peserta Yang Lulus Seleksi dan Memenuhi Syarat Pengangkatan CASN

  1. CPNS,  Lulus & MS  =  37 Orang

      Terdiri dari :

  1. Tenaga Kesehatan  =  7 Orang
  2. Tenaga Teknis          =  30 Orang

      Alokasi Formasi yang Lowong = 8 Orang
Diangkat sebagai CPNS dalam masa percobaan 1-2 Tahun. Apabila dalam masa percobaan,  melanggar ketentuan Disiplin dan atau tidak memenuhi syarat kepegawaian, maka tidak dapat diangkat sebagai PNS.  

  1. PPPK,  Lulus & MS =  272 Orang

      Terdiri dari :

  1. PPPK Guru, Lulus & MS  = 268 Orang, Terdiri dari :
  1. Tahap I    =   112 Orang
  2. Tahap II   =   56 Orang

      Alokasi Formasi yang Lowong =  2.095 Orang  (Masih dimungkinkan untuk dapat diisi pada seleksi Tahap III).

  1. PPPK Non Guru,  Lulus  & MS  = 4 Orang

      Alokasi Formasi yang Lowong    =  15 Orang
Keterangan gambar belum diisiKeterangan gambar belum diisiKeterangan gambar belum diisi

Dibaca 973
Visitor :
314K
Total
8557
This Month
143
Today
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA
Jl. Trans Halmahera, Gosale Puncak, Oba Utara, Sofifi, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara
info@bkd.malutprov.go.id