Sofifi - Jumat Tanggal 27 Mei 2022 Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan penyerahan SK P3K Guru Tahap 1 sebanyak 112 orang dan SK CPNS sebanyak 37 orang, SK P3K Guru tahap 1 dan CPNS Formasi Tahun 2021 diserahkan oleh Sekeretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dan didampingi oleh Kepala BKD Provinsi Maluku Utara serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Kepala BPKAD Provinsi Maluku. Sekaligus penandatanganan Berita Acara serahterima dokumen P3K Guru Tahap 1 oleh Kepala BKD kepada Dinas Pendidikan dan Kepala BPKAD yang disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dalam arahannya menyampaikan bahwa apa yang Bapak/Ibu dapat hari ini adalah merupakan suatu nikmat sehingga dapat disyukuri dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.
Dalam penjelasannya, Pak Sekda menyampaikan bahwa Masa Kerja PPPK paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun (di evaluasi kinerjanya tiap Tahun) dan dapat diperpanjang secara bertahap apabila kinerjanya baik dan masih dibutuhkan. Untuk Provinsi Maluku Utara Atas Kebijakan Bapak Gubernur Maluku Utara dengan mempertimbangkan pengabdian Para Tenaga Honorer yang Lulus Seleksi PPPK, masa kerja yang ditetapkan diambil yang paling maksimal yaitu 5 (lima) Tahun.
Berikut rincian data alokasi dan jumlah CPNS & PPPK Tahap I
I. Alokasi Formasi CASN Tahun 2021
Total Formasi = 2448 Orang, Terdiri dari :
II. Peserta Yang Lulus Seleksi dan Memenuhi Syarat Pengangkatan CASN
Terdiri dari :
Alokasi Formasi yang Lowong = 8 Orang
Diangkat sebagai CPNS dalam masa percobaan 1-2 Tahun. Apabila dalam masa percobaan, melanggar ketentuan Disiplin dan atau tidak memenuhi syarat kepegawaian, maka tidak dapat diangkat sebagai PNS.
Terdiri dari :
Alokasi Formasi yang Lowong = 2.095 Orang (Masih dimungkinkan untuk dapat diisi pada seleksi Tahap III).
Alokasi Formasi yang Lowong = 15 Orang