SOFIFI - Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap enam Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Sebanyak 6 PNS yang di PTDH berdasarkan SK Gubernur itu, salah satunya anak mantan Gubernur Malut, Thaib Armain, Vaya Amelia yang juga mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Malut. PTDH terhadap PNS Pemprov Malut ini tercatat sudah tiga kali dilakukan, pertama di tahun 2020 sebanyak 18 ASN, tahun 2022 sebanyak dan menyusul 6 PNS di bulan ini, sehingga totalnya sudah 35 ASN yang di PTDH karena terbukti terlibat kasus korupsi."PTDH 6 PNS Pemprov Malut ditetapkan dengan keputusan Gubernur Maluku Utara. PTDH terhadap PNS yang tersangkut tindak pidana korupsi, telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan data yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Ternate,"ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Idrus Assagaf, kepada Malut Post, Selasa (29/03).
Idrus menjelaskan, pengambilan keputusan PTDH PNS berdasarkan atas ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. Selain itu, Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 182/6597/SJ, nomor 15 tahun 2018 dan nomor 153/KEP/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan."Prinsipnya, ASN dipecat sudah sesuai ketentuan yang berlaku,"jelasnya.
Mantan Pejabat Bupati Wali Kota Ternate ini menambahkan, pemberhentian ASN di pemprov malut juga berdasarkan, Surat Menteri Dalam Negeri nomor 180/6867/SJ tanggal 10 September 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap ASN yang melakukan tindak pidana korupsi, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/50/M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019, Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 55-5/99 tanggal 17 April 2018 tentang Koordinasi bersama terkait pengawasan dan pengendalian kepegawaian, Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 tanggal 01 Maret 2018 tentang Koordinasi bersama terkait pengawasan dan pengendalian kepegawaian dan Surat Kepala Kantor Reginal XI BKN Manado Nomor : 14K/KR.XI/KK/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang PNS yang dipenjara karena melakukan Tindak Pidana Korupsi."Selain itu, keputusan PTD terhadap ASN juga berdasarkan Peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil,"pungkasnya. (din/*)
Enam ASN Korupsi Yang Dipecat :
Nama Instansi Nomor SK
DR. Vaya Amelia Sekretariat Daerah 880/01/KPTS/MU/III/2022
Sitna SP Dinas Pertanian 880/02/KPTS/MU/III/2022
Ramdani SE Bappeda 880/03/KPTS/MU/III/2022
Iswan Suaib BPKAD 880/04/KPTS/MU/III/2022
Aisah Alkatiri RSUD Chb Ternate 880/05/KPTS/MU/III/2022
Drs. Mashab Amir Sekretariat Daerah 880/06/KPTS/MU/III/2022