BERITA
Tuesday, 08 March 2022
11 ASN PEMPROV MALUT TERBUKTI KORUPSI DIBERHENTIKAN

Sofifi - Setelah memberhentikan 16 ASN yg terbukti korupsi tahun 2019 lalu, ditahin 2022 ini kembali menyusul 11 ASN yg sudah inkra putusan tindak pidana korupsi. Pemberhentian tidak terhormat terhadap belasan ASN lantaran mereka terlibat korupsi yang berkekuatan hukum tetap.

Keputusan PTDH ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.Serta Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Kepala BKD Provinsi Maluku Utara, Idrus Assagaf menuturkan, pemberhentian tidak terhormat (PDTH) yang dilakukan setelah pihaknya memperoleh salinan inkra Pengadilan Tipikor. Tercatat sedikitnya 27 ASN yang dipecat akibat terbukti koruptor sepanjang tahun 2019 hingga 2022.
Periode 2019, lanjut Idrus, sebanyak 16 ASN dipecat. Kemudian di tahun 2022, ada 11 ASN yang di PDTH. “11 ASN yang di PTDH berdasarkan data yang diperoleh dari pengadilan. Sisanya masih akan dikoordinasikan lebih lanjut. Mereka yang di PDTH berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” kata Idrus, Senin kemarin, 7 Maret 2022.

Mantan penjabat Wali Kota Ternate ini menambahkan, ASN yang di PTDH semuanya divonis terlibat kasus korupsi. Dari putusan inkra pengadilan ini ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan menebitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PNS Provinsi Maluku Utara. “Selain itu, kita berdasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 180/6867/SJ tanggal 10 September 2018 tentang penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan tindak pidana korupsi; Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/50/M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019; Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 55-5/99 tanggal 17 April 2018 tentang koordinasi bersama terkait pengawasan dan pengendalian kepegawaian; Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 tanggal 01 Maret 2018 tentang koordinasi bersama terkait pengawasan dan pengendalian kepegawaian. Dan Surat Kepala Kantor Regional XI BKN Manado Nomor: 14K/KR.XI/KK/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang PNS yang dipenjara karena melakukan tindak pidana korupsi; serta Peraturan Kepala BKN Nomor: 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian pegawai negeri sipil,” terangnya. Untuk sementara ini masih terdapat 5 ASN yg akan menyusul sambil menunggu salinan putusan setelah berkoorsinasi dengan Panitera Pengadilan Negeri Ternate.(red)

Dibaca 4K
Visitor :
332K
Total
11288
This Month
108
Today
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA
Jl. Trans Halmahera, Gosale Puncak, Oba Utara, Sofifi, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara
info@bkd.malutprov.go.id