Sofifi – Bertempat di ruang Kepala BKD Provinsi Maluku Utara, dilangsungkan Audiens antara BKD, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian serta Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara (Rabu 09/02/2022).
Agenda Audiens adalah membahas tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya serta menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi khususnya yang berkaitan dengan lingkup kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara.
Peserta audies terdiri dari Kepala BKD Idrus Assagaf di damping oleh Kasubag. Umum dan kepegawaian Alex Tovano Rada dan Komisi Informasi dihadiri oleh 2 (dua) orang Komisioner yakni Ismad Sahupala dan Awat Halim. Serta perwakilan dari Dinas Kominfosan. Provinsi Maluku Utara Hasyim selaku Pranata Humas Ahli Muda.
Dalam kesempatan audiens tersebut Komisioner Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara Ismad Sahupala mengungkapkan tentang program, tata kerja serta ruang lingkup tugas Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara. Yang sasaranya adalah untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik memberikan stimulan pembangunan yang berdemokrasi sebagai implementasi dari amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam kesempatannya Idrus Assagaf menyambut hangat serta mengapresiasi program yang dicanangkan Komisi Penyiaran beserta jajaran yang ikut membersama dalam ikhtiar melakukan Inovasi Program dan Kerjasama dengan Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam upaya sama-sama membangun kepentingan komitmen bernegara dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik.
Sehingga dengan kesempatan audiens ini diharapkan Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian serta Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara dapat bersinergi dengan baik dan konstruktif dalam menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik khususnya dalam bidang Kepegawaian. #ATR