Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, maka Gubernur Maluku Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/1327/SE/2026 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinas Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru saka 1948 dan Hari Raya Idul fitri 1447 H di Lingkungan Pemerintah provinsi Maluku Utara Tahun 2026.
Informasi Selengkapanya terkait surat edaran tersebut dapat didownload pada link di bawah ini :
SURAT EDARAN WFA DAN WFO DOWNLOAD DISINI !!!