KEGIATAN
Sunday, 29 September 2019
Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pengisian JPT Pasca Pemberlakuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2016

Bertempat di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara, pada hari Selasa 06 Desember 2016 Komisi Aparatur Sipil Negara bersama Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara melaksanakan kegiatan “Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pengisian JPT Pasca Pemberlakuan OPD Tahun 2016”.

Rapat yang dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se Maluku Utara ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Maluku Utara Ir. Hasbi Pora ini berjalan cukup lancar dan menarik. Hal ini karena materi yang dibawakan oleh Dr.Anggara Hayun Anujuprana yang saat ini menjabat sebagai Askom KASN Bidang Monitoring dan Evaluasi pada Komisi Aparatur Sipil Negara Jakarta merupakan hal yang sedang hangat dan dalam proses pelaksanaan oleh semua unit kepegawaian nasional sebagai tindak lanjut dari PP No.18 Tahun 2016.

UU No. 5 Tahun 2014 mengamanatkan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN guna mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, netral dan berkinerja tinggi serta mengurangi intervensi politik di birokrasi pemerintah. Salah satu bentuk penerapan sistem merit dalam manajemen ASN adalah pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif.

Dalam Kebijakan Pengisian JPT pada OPD Baru berdasarkan PP 18 Thn 2016 pasal 124 ayat (4) Pengisian kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , untuk pertama kali dilakukan melalui pengukuhan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan.

Surat Menteri PANRB Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016 tanggal 20 September 2016

1 Nomenklatur  dan tusi sama PPT dikukuhkan
2 Nomenklatur berbeda namun tusi sama PPT dikukuhkan
3 JPT dipecah menjadi 2 atau 3 JPT PPT dikukuhkan di salah satu JPT
4 JPT digabung dari 2 atau 3 menjadi 1 Salah satu PPT dikukuhkan ke jabatan yang digabung
5 Unit kerja status naik menjadi JPT Lowong, diisi melalui job fit atau seleksi terbuka
6 JPT turun status PPT ikut job fit untuk JPT lowong
7 JPt dihapus karena kewenangan pindah

PPT ikut job fit untuk mengisi JPT lowong

Dibaca 685
Visitor :
332K
Total
13119
This Month
000
Today
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA
Jl. Trans Halmahera, Gosale Puncak, Oba Utara, Sofifi, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara
info@bkd.malutprov.go.id