BERITA
Sunday, 29 September 2019
Pengumuman Hasil SKD Seleksi CPNS Provinsi Maluku Utara Tahun 2018

PENGUMUMAN
Nomor  :  810/02/61/XI/2018

Berasal dari             :   Gubernur Maluku Utara
Ditujukan Kepada   :  Para Pelamar Seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2018
Dimana saja berada

ISI PENGUMUMAN

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/D7900/XI/18.01 Tanggal 30 November 2018 Perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2018, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipill (CPNS) Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 adalah sebagaimana yang tercantum pada lampiran Pengumuman ini.
  2. Peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan termasuk dalam 3 (tiga) kali dari jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan PermenpanRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok pertama; atau
    2. Apabila peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasar PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 belum mencukupi jumlah formasi yang tersedia, maka peserta yang berhak mengikuti SKB adalah peserta yang memenuhi kriteria menurut PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, dan dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok kedua.
  3. Peserta SKB hanya berkompetisi dengan peserta lain pada masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud dalam poin 2.
  4. Nilai ambang batas kelompok kedua sebagaimana dimaksud dalam poin 2 angka (2) adalah Nilai kumulatif SKD jenis formasi Umum dan Lulusan Terbaik/Cumlaude paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  5. Peserta SKD kelompok kedua sebagaimana dimaksud dalam poin 2 angka (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, maka peserta kelompok kedua berhak mengisi alokasi formasi yang kosong paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama dalam jenis, nama jabatan dan lokasi formasi yang sama;
    2. Peserta SKB kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta kelompok pertama.
  6. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:
    1. Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;
    2. Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;
    3. Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;
    4. Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;
    5. Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018;
    6. Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;
    7. Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur.
  7. SKB CPNS Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 yaitu Seleksi Kompetensi Teknis Jabatan dengan menggunakan CAT (Computer Assisted Test);
  8. Seluruh Peserta yang dinyatakan lulus SKD wajib mengikuti SKB.
  9. Khusus untuk tenaga Guru :
    1. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagaimana format terlampir. Pengisian format diketik dengan menggunakan huruf kapital dan wajib menyerahkannya ke Panitia pada saat registrasi SKB.
    2. Peserta yang telah memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, diwajibkan untuk mengirimkan hasil scan Sertifikat Pendidik dimaksud (dalam bentuk pdf) melalui email ke alamat bkdmalut.prov@gmail.com paling lambat 3 (hari) sebelum pelaksanaan SKB untuk diverifikasi dan divalidasi keabsahan dan linearitasnya, serta wajib menunjukkan dokumen asli ke Panitia pada saat melaksanakan registrasi SKB.
  10. Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKB bagi masing-masing pelamar akan diumumkan kemudian di website bkd.malutprov.go.id
  11. Peserta SKB WAJIB membawa Kartu Peserta Ujian, Kartu Tanda Penduduk, dan alat tulis PENSIL.
  12. Peserta diharapkan agar terus mengikuti dan mengecek informasi pelaksanaan seleksi cpns Tahun 2018 di portal bkn.go.id dan website www.bkd.malutprov.go.id.
  13. Semua tahapan seleksi dilakukan secara transparan, obyektif, akuntabel dan tanpa dipungut biaya. Kelulusan ditentukan oleh pelamar sendiri. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa untuk meluluskan, DIPASTIKAN itu adalah penipuan.
  14. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
  15. Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Sofifi, 30 November  2018
An. Gubernur Maluku Utara
Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Selaku Sekretaris Panitia Seleksi CPNS
Provinsi Maluku Utara T.A 2018

ttd

Drs. IDRUS ASSAGAF

 

FILE DOWNLOAD :

Pengumuman Lulus SKD Seleksi CPNS 2018 Provinsi Malut

Hasil SKD Provinsi Maluku Utara Tahun 2018

FORMAT DRH

Dibaca 4K
Visitor :
332K
Total
13076
This Month
103
Today
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA
Jl. Trans Halmahera, Gosale Puncak, Oba Utara, Sofifi, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara
info@bkd.malutprov.go.id