Kebijakan tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS tahun 2018 telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Syafruddin pada 19 November 2018 setelah melalui pembahasan yang panjang. Regulasi ini juga diharapkan menjadi solusi terhadap keterbatasan jumlah kelulusan peserta SKD CPNS serta terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah yang berpotensi tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan seperti Provinsi Maluku Utara.
Kemudian, terkait Informasi nama peserta dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan CPNS Pemprov. Maluku Utara Tahun 2018 akan disampaikan kemudian.
Peserta diharapkan untuk terus mengikuti informasi Seleksi CPNS 2018 di website bkd.malutprov.go.id dan portal
sscn.bkn.go.id.
Kelalaian peserta terhadap informasi ini menjadi tanggung jawab peseta masing-masing.
Diingatkan lagi bahwa Seleksi CPNS Tahun 2018 dilaksanakan secara transparan, obyektif, akuntabel dan tanpa dipungut biaya. Kelulusan ditentukan oleh peserta sendiri.
Apabila ada pihak/ oknum yang menawarkan jasa untuk meluluskan, dipastikan itu adalah PENIPUAN.