KEGIATAN
Sunday, 29 September 2019
Pembahasan Ranpergub Penataan Jabatan Pelaksana

SOFIFI – Menindak lanjuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui SKPD Teknis yang membidangi Urusan Kepegawaian menyusun Rancangan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Penataan Jabatan Pelaksana Dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Sehingga Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara berinisiatif melaksanakan rapat kerja dalam rangka pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Maluku Utara terntang Penataan Jabatan Pelaksana. Dan rapat kerja tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala BKD Provinsi Maluku Utara (Sofifi 10/04/2018) dan dilanjutkan pada tanggal 14/04/2018 di Taman Nukila Ternate.

Mengawali pertemuan tersebut Plt. Kepala BKD (Jamdi Tomagola) mengungkapkan maksud dari pentingnya penyusuan Ranpergub Jabatan Pelaksana dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Menurut Jamdi, Penataan Jabatan Pelaksana ini disusun sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Selian itu, dalam sudut pertimbangan kepegawainnya, Jamdi menuturkan bahwa Penataan Jabatan Pelaksana ini perlu dibuat dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan. Sehingga diperlukan aparatur pemerintah (PNS) yang lebih profesional, bermoral, bersih dan beretika. agar dapat mendukung perwujudan visi dan misi organisasi.

Hal senada pula diungkapkan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan Dan Penataan Jabatan Aparatur BKD Provinsi Maluku Utara (Fahri Fuad). Menurut Fahri, Pergub Penataan Jabatan Pelaksana ini penting dilaksanakan karena sebagai wujud pengejewantahan dari reformasi Birokrasi sekaligus dalam proses penataan rumpun jabatan aparatur, karena ini adalah suatu ketentuan yang dapat berdampak pada proses administrasi kepegawaian lainnya. Lebih lanjut menutupi pembicaraannya, Fahri mengungkapkan bahwa melalui penataan pegawai akan memudahkan perencanaan pegawai, yang meliputi pengadaan, penempatan, pengembangan, pemeliharaan dan pemberhentian.

Hal senada pula dikemukakan oleh Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Maluku Utara (Syahtinar), menurut Syahtinar Proses Penataan Jabatan ini penting dilaksanakan  agar setiap PNS secara jelas mengetahui tugas dan fungsinya masing-masing, dan kinerja dari setiap pegawai dapat terukur dengan indicator capaian kinerja yang jelas.

Lebih lanjut ketika ditanya tentang Logika Hukumnya, Kabag Perundang-Undangan Biro Hukum Provinsi Maluku Utara, Mustafa Hasan dalam rapat Pembahasan Ranpergub Jabatan Pelaksana mengungkapkan bahwa, rancangan pergub jabatan Pelaksana ini perlu disusun tanpa mengabaikan sisi filosofis dan yuridisnya. sehingga nantinya setelah disahkan ranpergub ini nantinya tidak terjadi kesalhpahaman, dan initinya setelah disahkan perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh ke SKPD dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Menutupi pertemuan tersebut, Plt. Kepala BKD menyampaikan harapannya agar Pergub Penataan Jabatan Pelaksana di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara sesegera mungkin dapat dibahas, dikaji, dan ditetapkan serta dilaksanakan dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama tegasnya. (echy#BKD).

Dibaca 2K
Visitor :
334K
Total
14636
This Month
018
Today
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA
Jl. Trans Halmahera, Gosale Puncak, Oba Utara, Sofifi, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara
info@bkd.malutprov.go.id